No | Jabatan Fungsional | Jenjang Jabatan | Calon Fungsional | ||
---|---|---|---|---|---|
Ahli | Terampil | Ahli | Terampil | ||
1 | Arsiparis | 110 | 80 | 2 | 29 |
2 | Dokter Umum | 12 | 0 | 0 | 0 |
3 | Dokter Gigi | 6 | 0 | 0 | 0 |
4 | Apoteker | 0 | 0 | 1 | 1 |
5 | Perawat Umum | 0 | 11 | 0 | 0 |
6 | Perawat Gigi | 0 | 2 | 0 | 0 |
7 | Pranata Laboratorium Kesehatan | 0 | 2 | 0 | 0 |
8 | Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) | 19 | 0 | 0 | 0 |
Jumlah Pengisian DUPNK
324
Jumlah Pengisian DUPAK
210
Jumlah Pegawai
283
Integrasi OSS
Connected
Pengumuman
Yth.
Sekretaris Ditjen/Itjen/Badan lingkup Kementerian Pertanian
di
Jakarta
Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui Perpindahan dari Jabatan Lain. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perkenan Saudara untuk dapat menugaskan Calon Fungsional Pengadaan Barang/Jasa pada kegiatan dimaksud. Untuk menyiapkan persyaratan administrasi dengan rincian sebagai berikut :
- Berstatus PNS;
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berijazah paling rendah S-1/D-IV (Sarjana/Diploma Empat) bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial dan ilmu alam (sains);
- Selain ijazah dalam bidang sebagaimana dimaksud pada huruf d, ijazah paling rendah S-1/D-IV (Sarjana/Diploma Empat) dalam bidang/rumpun/jurusan berikut dapat diakui :
- Pengadaan;
- Akuntansi, Keuangan dan Perpajakan;
- Manajemen;
- Administrasi;
- Psikologi;
- Kesehatan dan Kedokteran;
- Seni dan Budaya;
- Pendidikan dan Keguruan; dan/atau
- Filsafat dan Teologi.
- Memiliki akumulasi pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa paling sedikit 2 (dua) tahun, dengan ketentuan:
- Pengalaman yang diakui yaitu penugasan sebagai:
- Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA);
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Pokja Pemilihan;
- Pejabat Pengadaan;
- Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Pj/PPHP); dan/atau
- Personel/Staf yang membantu PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan.
- Pengalaman yang diakui yaitu penugasan sebagai:
- Akumulasi pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dapat berupa gabungan atau campuran dari beberapa penugasan sebagaimana dimaksud pada angka (1). Dalam hal terdapat penugasan yang berbeda dalam waktu atau periode yang sama, masing-masing penugasan dapat diperhitungkan sebagai pengalaman tersendiri;
- Dalam hal pengalaman pengadaan sebagaimana angka (1) secara akumulasi kurang dari 2 (dua) tahun, maka kekurangannya dapat dipenuhi melalui pengalaman sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
- Pengalaman yang dapat diperhitungkan yaitu pengalaman sejak tahun 2010. jdih.lkpp.go.id - 11 - Paraf I Paraf II g;
- Nilai kinerja/prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki Sertifikat Dasar/Level-1;
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF PPBJ Ahli Pertama dan Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF PPBJ Ahli Madya;
- Penyampaian usul pengangkatan dalam JF PPBJ Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada angka 9;
- Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
- Tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
- Tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.
Untuk Informasi dapat menghubungi Sekretariat Fungsional Biro Umum dan Pengadaan, melalui sdri . Rini Mardiati HP 0815 1684 575, sdr. Suparji HP 0813 1677 2058 dan sdri. Rini HP 0815 1684 575.
Atas perhatian dan perkenan Saudara disampaikan terima kasih.
Plt. Kepala Biro Umum dan Pengadaan,
Drs. Zulkifli, M.M.